PRAKTIK GADAI DENGAN JAMINAN LAHAN SAWAH DALAM PERSPEKTIF AKUNTANSI SYARIAH

Authors

  • Hasriani Hasriani Universitas Muhammadiyah Palopo
  • Antong Antong Universitas Muhammadiyah Palopo
  • Hapid Hapid Universitas Muhammadiyah Palopo

DOI:

https://doi.org/10.61896/jeki.v3i2.107

Keywords:

Rahn, Gadai_Lahan, PSAK_107

Abstract

ABSTRAK

Lembaga keuangan syariah di Indonesia telah banyak merambah ke dunia bisnis berbasis syariah salah satunya yaitu praktik gadai. Peningkatan transaksi gadai secara syariah pasti sangat menarik masyarakat indonesia khususnya yang beragama islam. Akibat tidak adanya pemahaman yang menyeluruh mengenai gadai dalam islam, sehingga ada ketidak seimbangan yang menimbulkan proses gadai syariah tersebut disalah gunakan. Pengakuan dan proses berjalannya transaksi gadai syariah ditetapkan secara syariat islam, agar peminjam dan pemberi pinjaman tidak saling merugikan satu sama lain. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Praktik Gadai Dengan Jaminan Lahan Sawah Dalam Konsep Akuntansi Syariah yang berada di Kecamatan Ranteangin Kabupaten Kolaka Utara tersebut berdasarkan PSAK 107. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah masyarakat yang berada di Kecamatan Ranteangin Kabupaten Kolaka Utara. Data yang dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi. Analisa datanya menggunakan metode analisis bukti studi kasus dengan tiga tahap: pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akad ar-rahn telah sesuai dengan poin pada Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002. Sedangkan perlakuan akuntansi ijarah pada akad ar-rahn menurut PSAK 107 sesuai dan belum sesuai karena belum di lakukan pengungkapan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa cukup baik dan sesuai dengan pengakuan, pengukuran dan penyajian hanya saja perlu dilakukan aksi untuk melakukan pengungkapan jika telah ada ketentuan yang sesuai.

ABSTRACT

Sharia financial institutions in Indonesia have penetrated many sharia-based businesses, one of which is the practice of pawning. The increase in sharia-based pawn transactions will definitely attract the Indonesian people, especially those who are Muslim. Due to the lack of a comprehensive understanding of pawning in Islam, there is an imbalance which causes the sharia pawning process to be misused. The recognition and implementation process of sharia pawn transactions is determined according to Islamic law, so that borrowers and lenders do not harm each other. Therefore, this research aims to find out how the practice of pawning with collateral for rice fields is in the sharia accounting concept in Ranteangin District, North Kolaka Regency based on PSAK 107. This research uses a case study research method with a qualitative approach. The research subjects were people in Ranteangin District, North Kolaka Regency. Data was collected by observation, interviews, documentation. Data analysis uses the case study evidence analysis method with three stages, namely data collection, data presentation, and drawing conclusions. The research results show that the treatment of the ar-rahn contract is in accordance with the points in the MUI DSN Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002. Meanwhile, the accounting treatment for ijarah in ar-rahn contracts according to PSAK 107 is appropriate and not appropriate because disclosure has not been made. It can be concluded that it is quite good and in accordance with recognition, measurement and presentation, but action needs to be taken to make disclosures if there are appropriate provisions

References

Aini, Q., & Muslimin. (2021). Implementasi Psak No 107 Pada Rahn (Gadai Emas) Di Pegadaian Syariah Sampang. 1(1), 457–469.

Angrayni, Wawo, A., & Anwar, P. H. (2020). Interpretasi Penerapan Psak No. 107 Pada Pegadaian Syariah Cabang Ujung Bulu. Ilmiah Akuntansi Peradaban, Vi(2), 170–183.

Eder, N. R. N. F. (2019). Analisis Penerapan Analisis Penerapan Psak No. 107 (Revisi 2009) Pada Transaksi Gadai Pada Transaksi Gadai Emas (Studi Pada Pt Pegadaian (Persero) Syariah Way Halim Bandar Lampung) . 6(3), 198.

Fatwa DSN-MUI, 2002. (2002a). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/Dsn-Mui/Iii/2002 Tentang Rahn. 7(1), 160.

Fatwa DSN-MUI, 2002. (2002b). Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Rahn Emas. 7(1), 1–3.

Fatwa DSN-MUI, 2002. (2008). Fatwa DSN MUI Tentang Rahn Tasjily.

Fatwa DSN-MUI No: 15/DSN-MUI/IX/2000. (2000). Prinsip Distrribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah. 1–2.

Hadi, Asrori, & Rusman. (2021). Penelitian Kualitatif Studi Fenomenologi, Case Studi, Grounded Theory, Etnografi, Biografi. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. Cv. Pena Persada.

Ilmi, A. N. (2021). Analisis Perlakuan Akuntansi Akad Ar-Rahn Berdasarkan Psak 107 (Studi Kasus Pada Bmt Ugt Sidogiri Blitar Capem Sukorejo) . 107.

Isini, A., & Karamoy, H. (2017). Evaluasi Penerapan Akuntansi Gadai Syariah (Rahn) Pada Pt. Pegadaian (Persero) Cabang Manado. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 5(2), 235–244.

Khoiriyah, U., Insawan, H., & Umi Rohmah. (2021). Dominasi Murtahin Terhadap Rahin Pada Praktik Gadai Sawah Di Desa Angohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe Uswatun Khoiriyah, Husain Insawan, Umi Rohmah Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia .87–97.

Lastriyah. (2018). Analisis Praktik Gadai Tanah Pertanian Sistem Oyotan Di Desa Ngemplak Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang (Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah).

Levia, D. T. (2021). Ta’widh Di Lembaga Kemala Aman Microfinance (Kaf) Bengkulu Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah.

Luthfiyah, & Fitrah, M. (2017). Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus (M. A. Dr. Ruslan, M.Pd & M. . Dr. Moch Mahfud Effendy (Eds.); Cetakan Pe). Cv Jejak.

Maharani, Salma, N. N. A., & Lilianti, E. (2021). Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Rahn (Gadai Emas) Berdasarkan Psak 107 Pada Pt. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah …. Jurnal Mediasi, 3(2), 197–212.

Mahmudah, S. (2020). Implementasi Psak 107 Melalui Pelayanan Gadai Emas Syariah Pada Bank Syariah Mandiri Surabaya. Behavioral Accounting Journal (Baj), 3(2), 62–83.

Masruroh, A. T. (2020). Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Penerapan Akad Dalam Pegadaian Syariah. Ilmu Syariah, 2(1), 1–16.

Maulana, E. P., Suratman, & Diyan, I. (2021). Akibat Hukum Gadai Tanah Yang Melebihi Waktu 7 Tahun Pada Masyarakat Berdasarkan Pasal 7 Undang - Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 (Studi Di Desa Lantan Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah). 27(2), 2.

Mirandani, Y., & Rafiuddin. (2020). Praktik Gadai Di Unit Pegadaian Syariah Raba Ngodu Dalam Tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Ekonomi Syariah, 3(16), 185–206.

Parastiwi, I. (2016). Penerapan Akuntansi Atas Pembiayaan Gadai Syariah Pada Pt.Bank Sulselbar Syariah Makassar.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 (56/1960) Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian . 1960 (5), 63–65.

Prof Dr. Lexy J. Moleong, M. . (2009). Metode Penelitian Kualitatif.Pdf (Pp. 1–422).

Purwaningrum, A. Y. (2017). Analisis Kelayakan Pembiayaan Gadai Emas Di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Purwokerto.

Rahman, N. M., Sudarno, S., & Roziq, A. (2018). Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Gadai Dan Cicil Emas Pt Bank Syariah Mandiri Jember. E- Journal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 5(2), 141.

Sapi’i, M. (2019). Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Di Pegadaian Syari’ah Cabang Kediri. 26(3), 1–4.

Sari, A. R., & Arfan, M. (2017). Analisis Akuntansi Pembiayaan Gadai Emas Berdasarkan Psak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 2(3).

Sari, H., & Martadinata, S. (2021). Analisis Penerapan Psak No.107 (Revisi 2009) Tentang Akuntansi Ijarah Pada Transaksi Gadai Emas ( Studi Kasus Pada Pegadaian Syariah Cabang Sumbawa). Of Accounting, Finance And Auditing, 3(2), 97–118.

Shofiah, U. H. (2020). Penerapan Metode Pembelajaran Daring Dalam Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Di Mi Miftahul Huda.

Syahputri, M. T. (2020). Penjualan Barang Jaminan Gadai Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Kantor Unit Pegadaian Syariah Metro) .

Yusuf, M. (2018). Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Ijarah Dalam Rahn Berdasarkan Psak No. 107 Di Pt. Pegadaian Syariah Cabang Hasanuddin. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 107, 5–24.

Yusuf, M., & Bl, M. (2018). Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Ijarah Dalam Rahn Berdasarkan Psak No. 107 Di Pt. Pegadaian Syariah Cabang Hasanuddin. Ar- Ribh Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, 1(2).

Yuwanti, N. E. (2020). Studi Komparasi Terhadap Praktik Gadai Tanah Sawah Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro Kabupaten Boyolali. Human Relations, 3(1), 1–8.

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles