IMPLIKASI JASA PENGIRIMAN SHOPPE DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE MELALUI AKAD ISTISHNA

Authors

  • Lutfiyanto Lutfiyanto Stie bakti bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61896/jibi.v2i3.88

Keywords:

jual beli, akad istishna, e-commerce

Abstract

ABSTRAK

Bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam akad istishna dalam transaksi jual beli online. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data fakta yang dihimpun berbentuk kata atau gambar dari pada angka-angka (tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitung lainnya). Hasil Penelitian menujukkan bahwa Akad isthisna pada praktek jual beli online itu sah-sah saja dilakukan selama itu tidak melanggar rukun jual beli dan tidak adanya kebohongan atau penipuan dalam prosesnya. Kalaupun ada maka uang pembeli harus dikembalikan.

Kata Kunci: jual beli, akad istishna, e-commerce

ABSTRACT

Business in Islam explains the existence of physical transactions, by presenting the object during the transaction, or without presenting the ordered object, but provided that the nature of the object must be stated concretely, either delivered immediately or delivered later until a certain time limit. The purpose of this study is to examine more deeply the istishna contract in online buying and selling transactions. This paper uses a qualitative method with a descriptive approach. This research uses a qualitative descriptive approach, the fact data collected is in the form of words or images rather than numbers (not obtained through statistical procedures or other forms of calculation). The results of the study indicate that the isthisna agreement in the practice of online buying and selling is valid as long as it does not violate the pillars of buying and selling and there is no lie or fraud in the process. Even if there is, the buyer's money must be returned.

Keywords: buying and selling, istisna' contract, e-commerce

References

DAFTAR PUSTAKA

Aryani dan Rosnita, Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Kepuasan Pelanggan dan Membentuk Loyalitas Pelanggan, Skripsi, 2022.

Nurhayati, Sri, dkk, 2020, Seri Fiqih Islam Kitab Muamalat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Pambudi, Rilo, 2023, Sejarah Berdirinya Shopee, dikutip dari id.wikipedia.com.

Pamungkas, Putradi, 2023, Visi dan Misi E-commerce Shopee, dikutip dari pojoksosmed.com.

Republik Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1313.

Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bab I, Pasal 1, angka 2.

Shopee, 2023, Apa itu Transfer Koin di chat?, help.shopee.co.id.

Shopee, 2023, Apa Ketentuan Program Gratis Ongkir, help.shopee.co.id.

Shopee, 2023, Apa syarat ketentuan berbelanja dengan SPayLater, help.shopee.co.id.

Shopee, 2023, Apa Syarat Ketentuan Berbelanja Dengan Spaylater, help.shopee.co.id.

Suhendi,Hendi, 2020, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

SyafeI, Rahmat, 2020, Fiqih Muamalah, Jakarta: Pustaka Setia.

Tim Wikipedia, 2023, Shopee Indonesia, dikutip dari id.wikipedia.com.

Published

2025-03-27

Issue

Section

Articles