EVALUASI PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN (APBkal) DI KALURAHAN SARDONOHARJO, KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Authors

  • Amanda Cinthya Agustin Universitas Gadjah Mada
  • Intan Rizky Purnamasari Universitas Gadjah Mada
  • Rizky Dewi Melindawati Universitas Gadjah Mada
  • Rizmi Azalia Universitas Gadjah Mada
  • Mukhlis Mukhlis Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.61896/jeki.v4i1.165

Keywords:

APBKal, Penyusunan_Anggaran, Perencanaan_Partisipatif, Transparasi, Akuntabilitas

Abstract

ABSTRAK

Evaluasi proses penyusunan anggaran menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan keuangan kalurahan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) di Kalurahan Sardonoharjo, Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2025 serta menilai kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.3 Tahun 2019 dan Nomor 58.2 Tahun 2021. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penyusunan APBKal telah dilaksanakan secara sistematis dan partisipatif melalui tahapan Musrenduk, Muskal, dan Musrenbangkal. Penyusunan anggaran telah mengacu pada dokumen RPJMKal dan RKP Kalurahan. Selain itu, pemanfaatan aplikasi Siskeudes mendukung peningkatan akuntabilitas dan ketepatan data keuangan. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa perubahan kebijakan pemerintah pusat yang bersifat dinamis, keterlambatan pencairan dana, dan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran. Secara menyeluruh, proses penyusunan APBKal telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga disarankan masih memerlukan peningkatan dalam konsistensi perencanaan dan kemampuan adaptasi kebijakan, serta evaluasi program secara berkala.

ABSTRACT

Evaluating the budget preparation process is essential to ensure that village financial management aligns with the principles of good governance. This study aims to examine the process of preparing the Village Revenue and Expenditure Budget (APBKal) in Sardonoharjo Village, Sleman Regency, for Fiscal Year 2025, as well as to assess its compliance with applicable regulations, namely Law No. 3 of 2024, Ministry of Home Affairs Regulation No. 20 of 2018, as well as Sleman Regent Regulation No. 22.3 of 2019 and No. 58.2 of 2021. The research method employed a qualitative descriptive approach, utilizing data collection techniques such as interviews and document analysis. The research results indicate that the APBKal formulation process has been carried out systematically and participatively through the stages of Musrenduk, Muskal, and Musrenbangkal. Budget formulation has been based on the RPJMKal and RKP Kalurahan documents. Additionally, the use of the Siskeudes application supports improved accountability and the accuracy of financial data. However, challenges remain, including dynamic changes in central government policies, delays in fund disbursement, and discrepancies between budget planning and implementation. Overall, the APBKal formulation process has complied with applicable regulations; so it is suggested that, improvements are still needed in planning consistency, policy adaptability, and periodic program evaluation.

References

Ali, E. P., Monoarfa, R., & Pakaya, L. (2025). Evaluasi Perencanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Jambura Accounting Review, 6(1), 237–248. https://doi.org/10.37905/jar.v6i1.160

Febrianti, A. M., S, M., & Afiah, N. (2024). AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES). Jurnal Sains Riset, 14(1), 177–185. https://doi.org/10.47647/jsr.v14i1.2229

Mahsun, Mohamad. (2019). Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE.

Mahmudi. (2019). Manajemen kinerja sektor publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN

Muharrozi, T. R., & Akbar, A. Z. (2024). AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENATAUSAHAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA. Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(9), 303–311. http://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca

Ningsih, L. W., & Yuliana, L. (2025). Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan APBDes 2024 di Desa Sowanlor, Jepara. Master Manajemen, 3(2), 84–97. https://doi.org/10.59603/masman.v3i2.818

Nisa, S. W., & Setiawati, B. (2022). EFEKTIVITAS PENERAPAN PRAKTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERBASIS SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES) DI DESA SOLAN KECAMATAN JARO KABUPATEN TABALONG. Jurnal Mahasiswa Administrasi Publik Dan Administrasi Bisnis, 5(1). https://jurnal.stiatabalong.ac.id/index.php/JAPB/article/view/595/495

Nur, M., & Paluala, K. (2025). KAJIAN EVALUASI SISTEM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN. Journal Publicuho, 8(4), 2741–2749. https://doi.org/10.35817/publicuho.v8i4.1007

Novitasari, A., & Iswara, U. S. (2024). PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (STUDI KASUS DESA PEPELEGI). Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 13. https://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/6015/6068

Putri, A. M., Luthfiah, A. ’Alimatul, Daru Larasati, N., & Melati, S. A. G. (2025). ANALISIS TRANSPARANSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN (APBKal) DI KALURAHAN SUMBERAGUNG KABUPATEN BANTUL DIY. Jurnal Ekonomi Kreatif Indonesia, 3(3), 170–181. https://doi.org/10.61896/jeki.v3i3.123

Suryanti, R., Angi, Y. F., & Tameno, N. (2025). ANALISIS PENGETAHUANTENTANG ANGGARAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DI DESA NOELBAKI KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG. Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 6(4). https://doi.org/10.70581/glory.v6i4.23824

Zeke, A. C., Afandi, D., & Pinatik, S. (2024). Evaluasi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa pada Desa Pineleng Satu Timur dan Pineleng Dua Indah. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 49–59. https://doi.org/10.58784/rapi.92

Pemerintah Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kementerian Dalam Negeri. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pemerintah Kabupaten Sleman. (2016). Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa

Pemerintah Kabupaten Sleman. (2019). Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pemerintah Kabupaten Sleman. (2021). Peraturan Bupati Sleman Nomor 58.2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan

Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo. (2022). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Sardonoharjo Tahun 2022–2027.

Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo. (2024). Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP-Kalurahan) Tahun 2025.

Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo. (2025). Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2025.

Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo. (2024). Peraturan Kalurahan Sardonoharjo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo. (2026). Peraturan Kalurahan Sardonoharjo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Published

2026-04-20

Issue

Section

Articles