ANALISIS POTENSI KEHILANGAN PENERIMAAN PAJAK REKLAME AKIBAT REKLAME TANPA IZIN DI KOTA YOGYAKARTA

Authors

  • Syifa Qurrota'aini Amatullah Universitas Gadjah Mada
  • Alfiyah Alfiyah Universitas Gadjah Mada
  • Aisha Kurniawati Universitas Gadjah Mada
  • Qonita Zada Falihah Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.61896/jeki.v4i2.207

Keywords:

Pajak_Reklame, Kebocoran_Pajak, Reklame_Tanpa_Izin, Potensi_Penerimaan, Pendapatan_Asli_Daerah_(PAD).

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis fenomena tax leakage atau kebocoran pajak yang disebabkan oleh maraknya objek reklame tanpa izin di Kota Yogyakarta. Masalah utama dalam penelitian ini adalah adanya ketimpangan jumlah reklame resmi dan tanpa izin yang terus berfluktuasi akibat lemahnya pendataan dan pengawasan lapangan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi penerimaan paajak reklame dengan membandingkan data objek reklame yang terdaftar dan tidak terdaftar selama periode 2019-2024 sebagai dasar evaluasi kebijakan viskal daerah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi pajak reklame terhadap PAD tergolong sangat rendah dengan rata-rata 1,03%. Local tax ratio dan tax elasticity menunjukkan kapasitas fiskal disektor reklame ini masih rendah dan menunjukkan bahwa potensi sektor ini belum dimanfaatkan secara optimal. Ditemukan bahwa kebocoran pajak akibat reklame tanpa izin rata-rata mencapai Rp5,8 miliar per tahun dan diproyeksikan akan meningkat menjadi Rp12,3 miliar per tahun pada tahun 2025-2030 jika tidak dilakukan penguatan sistem pengawasan dan penertiban secara tegas.

ABSTRAct

This research analyzes the phenomenon of tax leakage caused by the proliferation of unlicensed billboards in Yogyakarta City. The main problem in this study is the fluctuating disparity between official and unlicensed billboards due to weak data collection and field supervision. Therefore, this study aims to analyze the potential of billboard tax revenue by comparing data on registered and unregistered billboard objects during the 2019-2024 period as a basis for evaluating local fiscal policy. The method used is descriptive quantitative utilizing secondary data. The results indicate that the contribution of the billboard tax to Local Own-Source Revenue (PAD) is classified as very low, averaging 1.03%. Furthermore, the local tax ratio and tax elasticity show that the fiscal capacity in the advertising sector remains low, indicating that the sector's potential has not been optimally utilized. It was found that tax leakage caused by unlicensed billboards averages IDR 5.8 billion annually and is projected to increase to IDR 12.3 billion annually between 2025 and 2030 if strict supervision and enforcement systems are not strengthened.

References

Apriliani, S. A., & Sunaningsih, S. N. (2022). Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame Dan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung Pada Saat Era Pandemi Covid-19. https://doi.org/https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i3.3694

Arfin. (2023). Analisa Implementasi Strategi Penguatan Local Taxing Power. https://bppk.kemenkeu.go.id/res/filestream/files/portal-bppk-media/content/article/document/Local_Taxing_Power.pdf

Badan Pusat Statistik. (2023). Bonus Demografi Dan Visi Indonesia Emas 2045. https://smartcity.temanggungkab.go.id

Erawati, T., & Rahmawati, N. (2016). Analisis Efektifitas Dan Efisiensi Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Dan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kabupaten Bantul. https://doi.org/https://doi.org/10.24964/ja.v4i1.126

Katjong, K., Yanuaria, T., Polontoh, H. M., & Mulyadi, D. (2024). Penerapan Ipteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3(1), 8–14. https://doi.org/10.31957/bhjpi.3855

M, N., Nursadik, Muh., & Yunus, M. (2019). Strategi Peningkatan PAD Melalui Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Enrekang. 5(1). https://doi.org/https://doi.org/10.31947/jakpp.v1i1.6500

Macfiroh, I. S., Hadini, Y., & Maulana, M. F. (2025). Efektivitas Dan Efisiensi Dari Pemungutan Dan Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor. https://doi.org/https://doi.org/10.37715/mapi.v6i2.3242

Menteri Keuangan, & D. J. P. (2021). Susunan Dalam Satu Naskah Undang Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. https://ddtc.co.id/uploads/pdf/Susunan-Dalam-Satu-Naskah-UU-KUP-sebagaimana-diubah-terakhir-dengan-UU-HPP.pdf

Natalia, I., & Kusumaningtyas, K. (2022). Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah. https://doi.org/https://doi.org/10.37058/tlemc.v9i2.16325

Susilowati, M. W. K., Christie, A. A. M., Paulina, R. H., & Matitaputty, S. J. (2021). Dampak Desentralisasi Fiskal Terhadap Efisiensi Ekonomi Dan Kesejahteraan Masyarakat. https://repository.unika.ac.id/28569/1/Laporan%20Final%20-%20Desentralisasi%20Fiskal%20dan%20Efisiensi%20Ekonomi.pdf

UU Nomor 1 Tahun 2022. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Published

2026-05-11

Issue

Section

Articles