PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI BANTEN YANG BERSUMBER DARI WARISAN BUDAYA BANTEN
DOI:
https://doi.org/10.61896/jeki.v3i4.142Keywords:
Budaya_Banten, Ekonomi_Kreatif, Teknologi_DigitalAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh potensi kekayaan budaya Banten yang belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber daya ekonomi kreatif karena keterbatasan infrastruktur digital, keterbatasan kapasitas pelaku kreatif, dan kebijakan pemerintah daerah yang belum terintegrasi dengan baik. Studi ini bertujuan merumuskan strategi berkelanjutan dengan menganalisis peran teknologi digital dan dukungan pemerintah daerah. Dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, hasil penelitian menunjukkan adanya tren positif pertumbuhan ekonomi kreatif di Banten. Strategi yang diperlukan mencakup pemanfaatan digital untuk pemasaran dan inovasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kebijakan pemerintah yang mendukung melalui regulasi, fasilitasi, dan perlindungan kekayaan intelektual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi multi-stakeholder diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pelestarian budaya yang berkelanjutan.
ABSTRACT
This research is motivated by the potential of Banten's cultural wealth which has not been optimally utilized as a creative economic resource due to limited digital infrastructure, limited capacity of creative actors, and regional government policies that have not been well integrated. It aims to formulate sustainable strategies by examining the role of digital technology and local government support. Using a qualitative approach involving interviews, observations, and document analysis, the findings reveal a positive growth trend in Banten's creative economy. Necessary strategies include digital utilization for marketing and innovation, human resource capacity building, and supportive government policies through regulation, facilitation, and intellectual property protection. The study concludes that multi-stakeholder collaboration is essential to achieve sustainable economic growth, job creation, and dynamic cultural preservation.
References
Afdianahl, Z., & Haldani, A. (2013). Pengembangan Ragam Hias Batik Banten dengan Teknik Reka Latar. Jurnal Tingkat Sarjana bidang Senirupa dan Desain, 2(1), 1–10.
Alfian, M. (2022). Analisis PDRB melalui ekonomi kreatif pada sektor pariwisata di Banten periode 2018–2022. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/82482
ANTARA News. (2022). Dispar Banten meningkatkan SDM pelaku ekonomi kreatif di lokasi wisata. https://banten.antaranews.com/berita/51048/dispar-banten-meningkatkan-sdm-pelaku-ekonomi-kreatif-di-lokasi-wisata
Anwar, D. (2021). Kebijakan peningkatan kontribusi sektor ekonomi kreatif bagi perekonomian di Provinsi Banten. Prosiding Seminar Nasional Riset Terapan (SENASSET). https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/senaset/article/view/430
Aprillia, P. (2023). Pelestarian Budaya Pada Lingkungan Masyarakat Banten. i-WIN Library Perpustakaan Internasional Waqaf Illmu Nusantara.
Bantenprov. (2024). 5 Daftar Warisan Budaya Banten Ditetapkan sebagai WBTb oleh Kementerian Kebudayaan RI. Portal Resmi Provinsi Banten. http://bantenprov.go.id/berita/5-daftar-warisan-budaya-banten-ditetapkan-sebagai-wbtb-oleh-kementerian-kebudayaan-ri
DPRD Provinsi Banten. (2023). Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Provinsi Banten Abstrak. 1–10. https://jdih-dprd.bantenprov.go.id/storage/places/peraturan/JURNAL EKRAF_1709513412.pdf
Fakultas Ekonomi dan Bisnis. (2023). Ekonomi kreatif: Pengertian, ciri-ciri, manfaat, dan contohnya. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. https://feb.umsu.ac.id/ekonomi-kreatif-pengertian-ciri-ciri-manfaat-dan-contohnya
Howkins, J. (2001). The creative economy: How people make money from ideas. Penguin. https://books.google.co.id/books/about/The_Creative_Economy.html?id=hPLsAAAAMAAJ
Humaeni, A. (2013). Makna Kultural Mitos dalam Budaya Masyarakat Banten. Antropologi Indonesia, 33(3). https://doi.org/10.7454/ai.v33i3.2461
Indrawardana, I. (2012). Kearifan Lokal Adat Masyarakat Sunda Dalam Hubungan Dengan Lingkungan Alam. Komunitas, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.15294/komunitas.v4i1.2390
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). Kemenkumham Banten dorong ekonomi kreatif dan inovatif melalui perlindungan kekayaan intelektual. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. https://banten.kemenkum.go.id/berita-utama/kemenkumham-banten-dorong-ekonomi-kreatif-dan-inovatif-melalui-perlindungan-kekayaan-intelektual
Mustika Sari, P., Pramudya, G., Zayyan, F., Nur Khanifah, L., & Al-Ulya, N. (2025). Collaborative Governance: Studi Kasus Banten Creative Festival Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Kreatif di Kota Serang. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2, 3046–4560. https://jicnusantara.com/index.php/jicn
Negara, K. (2019). Perpres Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. BPK.go.id, 24(012599).
Neraca. (2023). 34 UMKM unggulan Banten hadir pada Festival Ekonomi Digital Indonesia. https://www.neraca.co.id/article/204057/34-umkm-unggulan-banten-hadir-pada-festival-ekonomi-digital-indonesia
Ramadhani, N., Murtala, M., Nailufar, F., & Yurina, Y. (2021). Analisis Daya Saing Ekspor Lada Juga Pengaruhnya Bagi Cadangan Devisa di 5 negara Pengekspor Utama Lada (Studi Kasus Indonesia, Malaysia, Vietnam, Brazil dan India). Jurnal Ekonomi Regional Unimal, 3(3), 23. https://doi.org/10.29103/jeru.v3i3.3860
Selatsunda, R. (2023). Banten Creative Festival Berjalan Sukses, Bukukan Transaksi Hingga Rp 18 Miliar. Selatsunda.com. https://selatsunda.com/banten-creative-festival-berjalan-sukses-bukukan-transaksi-hingga-rp-18-miliar/
Setyadi, S., & Budiarto, M. S. (2022). Potensi dan prioritas industri kreatif skala mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Banten. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 6(2), 45–60. https://doi.org/https://doi.org/10.56945/jkpd.v4i2.107
Sururi, A. (2017). Inovasi Model Pengembangan Kebijakan Ekonomi Kreatif Provinsi Banten. Scientium: Jurnal Ilmiah Dewan Riset Daerah Banten, 6(1), 95–115.
UNESCO. (2003). Convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage. https://ich.unesco.org/en/convention
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agus Rustamana, Fira Afrillia, Dwiyana Riska Putri, Syafina Nurul Hisan, Arya Firdaus, Muhammad Umar Sidik, Khayla Rizky Putri Sutrisna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








